Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, bersama dua rekannya, Roy Suryo dan Rismon H Sianipar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersangka ini akan dilaksanakan pada hari Kamis pagi, tanggal 13 November 2025.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tuduhan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini menandai dimulainya proses hukum terhadap mereka.
Merespons hal ini, Dokter Tifa menyatakan bahwa pemeriksaan yang mereka hadapi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para akademisi. Melalui akun media sosial X, ia mengajak masyarakat yang memberikan dukungan untuk hadir dan meramaikan lokasi pemeriksaan.
Dalam sebuah unggahan yang viral, Dokter Tifa menulis, "PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025." Unggahan tersebut juga berisi seruan terbuka yang mempertanyakan sikap rakyat Indonesia dalam menyikapi situasi ini.
Untuk memperkuat ajakannya, Dokter Tifa membagikan sebuah poster digital berjudul 'Undangan Dukungan untuk Pembela Kebenaran'. Poster tersebut mengundang masyarakat untuk berkumpul di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Artikel Terkait
Viral Video Cium Anak, Gus Elham Minta Maaf & Janji Perbaiki Diri
Oknum Brimob di Sumut Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Alami Memar dan Bengkak
Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo Grup: Fakta Mafia Tanah, TNI, dan Klaim Said Didu Terungkap
Rocky Gerung Sebut Soeharto, Bukan Jokowi, sebagai Bapak Infrastruktur Indonesia