Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan

- Selasa, 11 November 2025 | 22:50 WIB
Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan

Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangan hukumnya mengenai kasus penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya di channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (11/1/2025), Mahfud menegaskan bahwa untuk menegakkan hukum secara adil, para tersangka, termasuk Roy Suryo, tidak dapat diadili sebelum keaslian ijazah Jokowi diputuskan lebih dahulu oleh pengadilan.

Pembuktian Keaslian Ijazah Harus Diputus Hakim

Mahfud MD menjelaskan bahwa jika tuduhan intinya adalah pemalsuan ijazah, maka pengadilan harus terlebih dahulu membuktikan status keaslian dokumen tersebut. Menurutnya, keputusan bahwa suatu ijazah asli atau palsu harus datang dari hakim dalam persidangan, bukan dari kesimpulan polisi.

"Polisi hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti. Polisi tidak boleh menyimpulkan ini asli. Jadi harus diputuskan oleh hakim," ujar Mahfud.

Dua Skenario Hukum Menurut Mahfud MD

Mahfud menguraikan dua skenario logis yang mungkin terjadi dalam proses hukum ini:

Skenario Pertama: Praperadilan untuk Ijazah

Di persidangan, kuasa hukum tersangka dapat meminta agar keaslian ijazah Jokowi dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan lain. Logikanya, gugatan atau pembuktian mengenai ijazah harus diproses lebih dulu, baru kemudian perkara pencemaran nama baik.

Skenario Kedua: Dakwaan Ditolak

Hakim dapat menyatakan dakwaan jaksa atau gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini diberikan karena tidak adanya pembuktian sebelumnya mengenai status keaslian ijazah. Dengan demikian, perkara ditolak di awal hingga ada putusan dari pengadilan lain yang membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah.

Halaman:

Komentar