Klaim Pemberitaan bahwa Mahfud Menyatakan Ijazah Asli adalah Hoaks
Mahfud MD juga membantah keras pemberitaan yang menyatakan dirinya pernah mengatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Ia menyebut berita tersebut sebagai hoaks dan pelintiran dari pernyataannya yang lama.
Ia menambahkan bahwa seharusnya Universitas Gadjah Mada (UGM) cukup menyatakan telah mengeluarkan ijazah resmi untuk Joko Widodo. Persoalan apakah ijazah yang digunakan atau diperdebatkan di publik itu asli atau palsu, menurutnya, adalah urusan pengadilan untuk memutuskannya.
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau pasal-pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Klaster Kedua
- Roy Suryo (RS)
- Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Ketiganya menghadapi dakwaan yang lebih berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti bahwa para terduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis digital yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Wacana Prabowo Bayar Utang Whoosh Pakai Dana Korupsi
Roy Suryo Sebut Perjuangan Kasus Ijazah Jokowi Bak Pangeran Diponegoro
Proses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk BJ Habibie Resmi Dimulai
Viral Gus Elham Yahya Cium Anak Saat Dakwah: Fakta Lengkap & Klarifikasi Kontroversi