Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan

- Selasa, 11 November 2025 | 22:50 WIB
Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan

Klaim Pemberitaan bahwa Mahfud Menyatakan Ijazah Asli adalah Hoaks

Mahfud MD juga membantah keras pemberitaan yang menyatakan dirinya pernah mengatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Ia menyebut berita tersebut sebagai hoaks dan pelintiran dari pernyataannya yang lama.

Ia menambahkan bahwa seharusnya Universitas Gadjah Mada (UGM) cukup menyatakan telah mengeluarkan ijazah resmi untuk Joko Widodo. Persoalan apakah ijazah yang digunakan atau diperdebatkan di publik itu asli atau palsu, menurutnya, adalah urusan pengadilan untuk memutuskannya.

Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

Klaster Pertama

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • M Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Damai Hari Lubis (DHL)

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau pasal-pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Klaster Kedua

  • Roy Suryo (RS)
  • Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

Ketiganya menghadapi dakwaan yang lebih berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti bahwa para terduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis digital yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

Halaman:

Komentar