GELORA.ME - Politikus Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak mungkin berbohong bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) tahun 2017 silam.
Pasalnya menurut Ferdinand, Agus Rahardjo akan terjerat hukum jika berbohong dipanggil Jokowi untuk menghentikan kasus Setnov saat menjabat sebagai Ketua KPK, didukung dengan rekam jejaknya.
"Hahahahahahahaha ya ngga mungkinlah Agus Rahardjo bohong. Kenapa? Karena memiliki resiko hukum terhadap dirinya bila bohong. AR juga tak punya rekam jejak suka bohong seperti…," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut pernah dipanggi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Ari mengatakan pihaknya telah memerika riwayat agenda pertemuan antara Jokowi dengan Agus, namun di dalam agenda pertemuan tersebut tidak ada atau tidak pernah terjadi.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026