KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjuti Kasus Bobby Nasution

- Selasa, 11 November 2025 | 09:25 WIB
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjuti Kasus Bobby Nasution

KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjut Kasus Bobby Nasution

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusutan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan provinsi masih menunggu hasil akhir persidangan.

Laporan Hasil Penuntutan Menentukan Langkah KPK

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan laporan hasil penuntutan kepada pimpinan KPK setelah persidangan dinyatakan selesai. Hal ini menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan kasus.

"Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti halnya laporan perkembangan penyidikan. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya," jelas Asep dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Tuntutan Jaksa untuk Dua Terdakwa Perusahaan

Sebelumnya, pada Rabu, 5 November 2025, JPU telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus yang sama. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Anak Buah Bobby Nasution Segera Disidangkan

Perkembangan terbaru juga menyebutkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting, yang menjabat sebagai Kadis PUPR Pemprov Sumut dan dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution, bakal segera disidangkan. Proses serupa juga akan dijalani oleh Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

KPK menegaskan bahwa semua tindak lanjut, termasuk penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, akan diputuskan setelah laporan lengkap dari persidangan diterima dan dianalisis secara menyeluruh.

Editor: Daniel Purnama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar