“Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya menambahkan.
Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memberikan penjelasan resmi mengenai penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik dinyatakan memiliki alat bukti yang cukup dan lengkap.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” jelas Asep.
Pembagian Klaster Tersangka
Asep Edi Suheri menambahkan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster investigasi yang berbeda:
- Klaster Pertama: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
- Klaster Kedua: RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Menurut Asep, penyidik menyimpulkan bahwa kedelapan tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan menggunakan metode yang dinilai tidak ilmiah.
Artikel Terkait
Usulan Purbaya: Bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG) Jadi Uang Tunai, Ini Alasan & Dampaknya
Ahok Menentang Sawit di Hutan Papua: Ancaman Bencana Ekologis & Solusi
Foto Viral Tentara Rusia Pakai Emblem Allah dan Palu Arit di Seragam Tempur: Analisis Lengkap
Ramalan Baba Vanga 2026: Kontak Alien, Bencana 8% Bumi, AI, dan Prediksi Lengkap