Pasal untuk Kluster I
Kelima tersangka dalam Kluster I dijerat dengan:
- Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP (tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan).
- Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (terkait Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pasal untuk Kluster II
Sementara tiga tersangka dalam Kluster II dijerat dengan pasal yang lebih banyak, mencakup:
- Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
- Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.
- Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
- Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.
- Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pasal-pasal ini, selain terkait pencemaran nama baik, juga menjerat dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu.
Proses Penetapan Tersangka
Kapolda Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan kedelapan tersangka ini bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah. Proses ini telah melalui serangkaian asistensi dan gelar perkara yang komprehensif.
"Penetapan tersangka sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli," jelas Asep.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, yang menjerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Penetapan tersangka ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Luncurkan Buku Gibran End Game Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah
Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Singapura Usai Rumahnya Dijarah, Ini Faktanya
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban, dan Update Terbaru
Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Reformasi Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya