DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus kebakaran rumah YM Khamozaro Waruwu, seorang hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran serius akan adanya upaya teror terhadap penegak hukum.
Kronologi Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Kebakaran rumah Hakim Khamozaro terjadi pada Selasa, 4 November 2025. Peristiwa ini berlangsung saat beliau tengah memimpin persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Desakan Komisi III DPR untuk Penyidikan Menyeluruh
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap remeh. Polisi diminta bergerak cepat dan profesional untuk memastikan motif di balik kebakaran tersebut, apakah murni kecelakaan atau merupakan aksi kesengajaan yang mengarah pada teror terhadap hakim.
"Polisi harus bergerak cepat dan profesional untuk memastikan motif di balik kebakaran itu. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Bila terbukti ada unsur teror, pelakunya harus ditindak tegas," tegas Abdullah di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Pentingnya Perlindungan Hakim dalam Perkara Korupsi
Abdullah menekankan bahwa keselamatan dan keamanan hakim yang menangani perkara korupsi adalah hal krusial. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan keberanian hakim dalam menegakkan keadilan.
"Hakim Khamozaro harus mendapatkan pengawalan dan perlindungan maksimal. Negara wajib hadir memastikan bahwa setiap hakim bisa memutuskan perkara secara adil tanpa tekanan atau ancaman," tegasnya.
Peristiwa ini disebutnya sebagai alarm serius bagi aparat penegak hukum dan Komisi Yudisial untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap hakim, terutama yang menangani perkara korupsi dan kasus berisiko tinggi.
Keterkaitan dengan Sidang Kasus Korupsi PUPR Sumut
Kebakaran rumah Hakim Khamozaro terjadi dalam konteks yang sensitif. Saat itu, beliau sedang memimpin persidangan kasus korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara. Perkara ini menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang merupakan anak buah Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan ditangkap KPK pada 28 Juni 2025.
Dalam beberapa kesempatan persidangan, Hakim Khamozaro menyebutkan bahwa Gubernur Bobby Nasution bertanggung jawab atas pergeseran anggaran. Pergeseran ini diduga menjadi titik awal praktik korupsi dalam pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Terungkap: Koneksi Rothschild, Bisnis di Tengah Konflik Ukraina, dan Jejak Intelijen
Klarifikasi Pemerintah Ngada: Tidak Ada Ancaman Pengusiran Siswa SD yang Meninggal
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam OTT, Dugaan Suap Ratusan Juta
Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi Perkara Pidana yang Sedang Berjalan