Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Tersangka Korupsi Proyek PUPR, Terima Rp2,25 Miliar
Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin, 3 November 2025, yang turut menjaring sembilan orang lainnya.
Modus Korupsi: "Jatah Preman" dari Kenaikan Anggaran
KPK menduga kuat Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp2,25 miliar yang berasal dari hasil pemerasan terhadap enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau. Mekanisme ini disebut sebagai biaya 'jatah preman'.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membeberkan kronologinya. Fee ini terkait dengan penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar.
“Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW,” jelas Johanis Tanak, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).
Kronologi Kesepakatan Fee Korupsi
KPK mengungkapkan, awal mula kasus ini adalah pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.
Artikel Terkait
Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau Jatah Preman & 7 Batang Terbongkar
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Suap Penganggaran PUPR Capai Rp7 Miliar
Trump Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York? Ini Syaratnya