Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman

- Kamis, 06 November 2025 | 17:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Tersangka Korupsi Proyek PUPR, Terima Rp2,25 Miliar

Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Senin, 3 November 2025, yang turut menjaring sembilan orang lainnya.

Modus Korupsi: "Jatah Preman" dari Kenaikan Anggaran

KPK menduga kuat Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp2,25 miliar yang berasal dari hasil pemerasan terhadap enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau. Mekanisme ini disebut sebagai biaya 'jatah preman'.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membeberkan kronologinya. Fee ini terkait dengan penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar melonjak menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar.

“Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW,” jelas Johanis Tanak, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).

Kronologi Kesepakatan Fee Korupsi

KPK mengungkapkan, awal mula kasus ini adalah pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.

Halaman:

Komentar