Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman

- Kamis, 06 November 2025 | 17:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman

Namun, dalam pertemuan lanjutan, besaran fee untuk Gubernur Abdul Wahid kemudian disepakati menjadi 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar.

Rincian Setoran Uang kepada Abdul Wahid

KPK menyatakan uang Rp7 miliar tersebut telah disetor secara bertahap dalam tiga kali tahapan sepanjang tahun 2025:

  • Juni 2025: Terkumpul Rp1,6 miliar. Abdul Wahid diduga menerima sekitar Rp1 miliar.
  • Agustus 2025: Terkumpul Rp1,2 miliar. KPK tidak merinci jumlah yang diterima AW.
  • November 2025: Terkumpul Rp1,25 miliar. AW disebut menerima Rp450 juta via perantara dan Rp800 juta secara langsung.

Total uang yang diserahkan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar. Dari jumlah tersebut, total yang diterima langsung oleh Abdul Wahid sebesar Rp2,25 miliar.

Para Tersangka yang Ditentukan KPK

Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu:

  1. Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS).
  2. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).

Dani M Nursalam disebut menyerahkan diri kepada KPK pada 4 November 2025, sehari setelah OTT digelar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian berat bagi pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Halaman:

Komentar