Ledakan SMAN 72 Jakarta: TKP Masjid Usai Kejadian dan 54 Korban Dievakuasi
GELORA.ME - Sebuah ledakan terjadi di lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepat pada saat Salat Jumat sedang berlangsung, Jumat, 7 November 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengonfirmasi bahwa insiden ini terjadi di saat-saat krusial. "Pas sedang khutbah ya," ujarnya saat dikonfirmasi di RS Islam, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hingga berita ini diturunkan, penyebab dan asal usul ledakan di SMAN 72 Jakarta ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Mencapai 54 Orang
Data sementara yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa ledakan ini mengakibatkan puluhan korban. Tercatat 54 orang menjadi korban dalam insiden ledakan di sekolah tersebut. Mayoritas korban mengalami luka-luka dengan variasi tingkat keparahan.
"Ada yang luka ringan, sedang, dan ada yang sudah pulang," jelas Kapolda Asep. Jenis luka yang dialami korban bervariasi, mulai dari luka bakar, terkena serpihan, hingga terkena benda-benda kecil akibat dampak ledakan.
Rumah Sakit Rujukan Korban Ledakan SMAN 72
Para korban yang membutuhkan perawatan medis segera dievakuasi dan ditangani di dua rumah sakit terdekat. Saat ini, para korban dirawat di RS Yarsi dan RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Masih Ditutup Polisi
Pasca kejadian, lokasi kejadian langsung diamankan oleh aparat. Area SMAN 72 Jakarta Utara kini telah dipasangi garis polisi guna mencegah akses masuk dari warga yang tidak memiliki kepentingan. Masyarakatakat setempat juga telah diminta untuk sementara waktu menjauhi area sekolah demi alasan keamanan dan kelancaran proses penyelidikan.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Terungkap: Koneksi Rothschild, Bisnis di Tengah Konflik Ukraina, dan Jejak Intelijen
Klarifikasi Pemerintah Ngada: Tidak Ada Ancaman Pengusiran Siswa SD yang Meninggal
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam OTT, Dugaan Suap Ratusan Juta
Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi Perkara Pidana yang Sedang Berjalan