Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual sebelum tewas. Dalam pengakuannya, Waldi menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari masalah pribadi dan hubungan asmara yang rumit dengan korban.
Tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting untuk mendukung kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih, sepeda motor Honda PCX, dan sebuah handphone.
Waldi kini menghadapi dua konsekuensi berat: tuntutan pidana atas tindak pembunuhan dan sanksi etik internal Polri yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Peristiwa tragis yang menggemparkan masyarakat Bungo ini terjadi di kediaman korban, yang terletak di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025). Penyidik masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Strategi BGN Tingkatkan Antusiasme Siswa
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna