Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual sebelum tewas. Dalam pengakuannya, Waldi menyebutkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari masalah pribadi dan hubungan asmara yang rumit dengan korban.
Tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting untuk mendukung kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih, sepeda motor Honda PCX, dan sebuah handphone.
Waldi kini menghadapi dua konsekuensi berat: tuntutan pidana atas tindak pembunuhan dan sanksi etik internal Polri yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Peristiwa tragis yang menggemparkan masyarakat Bungo ini terjadi di kediaman korban, yang terletak di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025). Penyidik masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa KPK, 10 Orang Ditangkap dalam OTT
Indonesia Tak Impor Beras 2025? Mentan Beberkan Data BPS & Strategi Pencapaiannya
Pemuda di Mamuju Curi Motor dan 2 HP untuk Pacar, Akhirnya Ditangkap Polisi
Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 Piala Dunia 2025 Gratis di FIFA+