"Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk menormakan putusan MK," pungkasnya.
Latar Belakang Putusan MK
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait isu keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.
Melalui Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa setiap AKD—mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)—wajib memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.
Putusan ini menjadi langkah signifikan dalam mendorong kesetaraan gender dan peningkatan peran perempuan di lembaga legislatif Indonesia.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet