"Karena itu dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk menormakan putusan MK," pungkasnya.
Latar Belakang Putusan MK
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait isu keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.
Melalui Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa setiap AKD—mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)—wajib memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.
Putusan ini menjadi langkah signifikan dalam mendorong kesetaraan gender dan peningkatan peran perempuan di lembaga legislatif Indonesia.
Artikel Terkait
BRI Buyback Saham Rp 3 Triliun: Sinyal Kuat untuk Investor, Saham Undervalue?
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra? Analisis Dampak Kasus Judol dan Peringatan Muslim Arbi
Waspada Siklon Tropis BMKG: Potensi Hujan Ekstrem & Banjir di Pesisir Selatan Jawa-Nusa Tenggara
Trump Ancam Serang Nigeria, Ini Reaksi Warga dan Respons Pemerintah