DPR Respons Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD: Arti Negative Legislator
Komisi II DPR RI memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. Dalam penjelasannya, Rifqi menyebut bahwa putusan MK ini bersifat sebagai negative legislator.
"Dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu UU," jelas Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Rifqi memandang bahwa DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang harus merealisasikan putusan ini dengan melakukan revisi terhadap undang-undang yang terkait.
Artikel Terkait
BRI Buyback Saham Rp 3 Triliun: Sinyal Kuat untuk Investor, Saham Undervalue?
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra? Analisis Dampak Kasus Judol dan Peringatan Muslim Arbi
Waspada Siklon Tropis BMKG: Potensi Hujan Ekstrem & Banjir di Pesisir Selatan Jawa-Nusa Tenggara
Trump Ancam Serang Nigeria, Ini Reaksi Warga dan Respons Pemerintah