BGN Tegaskan SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG untuk Jaga Kualitas Program
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mematuhi pedoman umum tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan bahwa meskipun pelaksanaan MBG telah menunjukkan banyak kemajuan, penguatan aspek tata kelola tetap menjadi prioritas utama lembaga.
"Program ini menyentuh banyak aspek, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi. Karena itu, setiap SPPG wajib mematuhi pedoman umum tata kelola MBG agar semua proses berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Hida pada Rabu (29/10/2025).
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Bongkar Fakta Whoosh: Kereta Cepat Bukan Investasi Sosial, Ini Alasannya!
Bale Korpora BTN Tembus Rp163,4 Triliun, Catat Kenaikan 8,3% di Kuartal III 2025
Uya Kuya Bongkar Modus Video Joget Diedit, Pemicu Rumahnya Dijarah Massa
BGN Laporkan Pemilik Mobil Berstiker Badan Gizi Nasional yang Angkut Babi