Randi juga mengalami perlakuan serupa. Ia mengaku ditampar berulang kali, kepalanya dipukul, dan kakinya dipaksa dibuka lebar lalu ditindih oleh seorang polisi. Akibat tekanan tersebut, Randi akhirnya mengaku melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Rama, saudara mereka, kemudian dipulangkan pada 3 September 2025 pukul 03.00 Wita setelah dinyatakan tidak terlibat. Saat itulah, polisi baru menyerahkan surat perintah penangkapan dan penahanan untuk Randi dan Rian.
Status Tersangka dan Gugatan Praperadilan
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar Pasal 187 ayat (1) ke-3, subsider Pasal 170 ayat (1), subsider Pasal 406 junto Pasal 64 KUHP. Dasar penetapan ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/870/IX/2025/SPKT Polda Sulsel tanggal 1 September 2025.
Kuasa hukum dari KOBAR Makassar menilai penetapan tersangka ini tidak didasari bukti permulaan yang cukup. Mereka menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa prosedur yang sah merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.
Sidang praperadilan untuk perkara ini telah dijadwalkan dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2025/PN Mks dan akan disidangkan di Ruang Purwoto Gandasubrata pada Senin, 3 November 2025. Keluarga dan kuasa hukum berharap sidang ini dapat mengungkap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan.
Tanggapan dan Perkembangan Kasus Lain
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengenai gugatan praperadilan ini belum berhasil. Panggilan telepon dan pesan yang dikirim tidak mendapat balasan.
Secara keseluruhan, Polda Sulsel telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Dari jumlah tersebut, 14 orang merupakan tersangka untuk kasus di DPRD Sulsel, sementara 18 lainnya terkait peristiwa di DPRD Makassar.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana sesuai perannya, termasuk Pasal 187 tentang pembakaran dan Pasal 170 tentang kekerasan bersama. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya berencana untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Mekkah-Madinah 2024: Rute Tercepat & Paling Nyaman untuk Jamaah Umrah
Trump Puji PM Jepang Sanae Takaichi: Dukung Percepatan Militer & Hadiah Nobel, Ini Isi Kesepakatan USD550 M
Persija Jakarta Terusir dari JIS! Segera Putuskan Kandang Pengganti
Gerbang Raja Salman: Proyek MBS yang Mengubah Wajah Ekonomi Saudi di Depan Masjidil Haram