Faktor Pemberat dan Peringan Tuntutan
Hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini meliputi perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan korban, serta menyebabkan trauma psikologis berkepanjangan. JPU menekankan bahwa sebagai dokter, Priguna seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien.
Sementara faktor peringatan mencakup pengakuan dan penyesalan terdakwa, telah berdamai dengan salah satu korban melalui santunan Rp200 juta, serta catatan bersih sebelumnya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Modus Kejahatan di RSHS Bandung
Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan yang dilakukan Priguna terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Terdakwa diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai dokter residen dan menggunakan modus pembiusan terhadap korban.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG