Faktor Pemberat dan Peringan Tuntutan
Hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini meliputi perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan korban, serta menyebabkan trauma psikologis berkepanjangan. JPU menekankan bahwa sebagai dokter, Priguna seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien.
Sementara faktor peringatan mencakup pengakuan dan penyesalan terdakwa, telah berdamai dengan salah satu korban melalui santunan Rp200 juta, serta catatan bersih sebelumnya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Modus Kejahatan di RSHS Bandung
Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan yang dilakukan Priguna terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Terdakwa diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai dokter residen dan menggunakan modus pembiusan terhadap korban.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Akankah Turun? Ini Kata DPR
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Pantai Gading 0-0, Persiapan Solid Menuju Piala Dunia!
R.C.L. Senduk: Sosok di Balik Peran Jong Celebes dalam Sumpah Pemuda 1928
28 Oktober: Dari Sumpah Pemuda Hingga Bill Gates, Ini 5 Peristiwa Bersejarah yang Terjadi