Dokter Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
Dokter Priguna Anugrah Pratama (PAP), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menghadapi tuntutan hukuman berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad ini dituntut 11 tahun penjara disertai kewajiban membayar restitusi senilai Rp137 juta.
Proses Persidangan dan Tuntutan Hukuman
Tuntutan terhadap dokter Priguna dibacakan JPU dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (27/10/2025). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijaya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.
Rincian Tuntutan Hukuman
Selain hukuman penjara 11 tahun, JPU juga menuntut Priguna membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga dibebani kewajiban membayar restitusi kepada tiga korban berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp137.879.000.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Akankah Turun? Ini Kata DPR
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Pantai Gading 0-0, Persiapan Solid Menuju Piala Dunia!
R.C.L. Senduk: Sosok di Balik Peran Jong Celebes dalam Sumpah Pemuda 1928
28 Oktober: Dari Sumpah Pemuda Hingga Bill Gates, Ini 5 Peristiwa Bersejarah yang Terjadi