Latar Belakang Kasus Silfester Matutina
Kasus hukum Silfester Matutina berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Laporan tersebut merujuk pada pernyataan Silfester yang menuding bahwa kemiskinan di Indonesia turut disebabkan oleh orang-orang seperti JK yang hanya memperkaya keluarganya sendiri.
Selain itu, Silfester juga menuduh JK melakukan intervensi dalam proses Pilkada Jakarta tahun 2017. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis melalui putusan kasasi dengan nomor register 287/K/Pid/2019. Dalam putusan tersebut, Silfester dihukum penjara selama 1,5 tahun.
Meski telah divonis, eksekusi terhadap Silfester Matutina hingga kini belum dapat dilaksanakan karena ketidakhadirannya. Menanggapi situasi ini, kabar terbaru menyebutkan bahwa Silfester berencana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Artikel Terkait
BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun, Sektor Pertanian Jadi Penyumbang Terbesar
Trump 3 Kali Puji Prabowo di Forum Internasional, Apa Kata Presiden AS?
Kemenag Bentuk Satgas Anti Kekerasan, Ini Langkah Nyata Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Prabowo Desak ASEAN Ambil Tindakan Nyata: Solusi untuk Myanmar dan Ketegangan Thailand-Kamboja