GELORA.ME - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memastikan atlet peraih medali Asian Para Games 2022 akan memperoleh bonus rumah tinggal.
Bonus itu diberikan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Saya sudah kontak dengan Sekjen Kementerian PUPR, ada berita yang cukup bagus. Menteri PUPR, Bapak Basuki Hadimuljono, atas persetujuan dari Pak Presiden Joko Widodo, akan memberikan bonus rumah untuk mereka yang mendapatkan medali," kata Menko Muhadjir, Sabtu (28/10/2023).
Muhadjir mengatakan pemberian rumah tidak berdasarkan jumlah medali yang didapatkan, namun perorangan. Di samping itu, lokasi hadiah rumah tinggal akan disesuaikan dengan domisili atlet.
Semua atlet yang meraih medali akan dapat bonus berupa rumah tinggal yang disesuaikan tempat domisili yang bersangkutan. Itu yang sudah ada kepastian," ujar Muhadjir.
Selain itu, Menko PMK mengatakan bonus lain masih akan diperhitungkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. "Untuk bonus lainnya sedang diproses. Saya juga belum mendapatkan informasi nilai nominalnya berapa, tapi Insya Allah akan diusahakan ada bonus.
Nanti setelah sepulang dari Hangzhou ini saya akan segera urus bersama-sama Pak Menpora untuk bonus atlet-atlet terutama peraih medali," kata Muhadjir.
Ia melanjutkan belum dapat dipastikan bonus apa saja yang akan diterima atlet peraih medali Asian Para Games 2022 Hangzhou. "Mudah-mudahan lebih banyak bentuk bonusnya.
Kalau yang resmi, yang jelas, dari pemerintah nanti akan diurus Kemenpora dengan Menko PMK, untuk rumah tinggal nanti dari Kementerian PUPR," kata Muhadjir.
Sementara itu, Indonesia per Sabtu pukul 11.30 waktu China, berada di peringkat tujuh dalam klasemen perolehan medali Asian Para Games 2022 dengan mengoleksi 26 emas, 24 perak, dan 32 perunggu.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri: Yang Dibutuhkan Penguatan, Bukan Perombakan
Menkeu Purbaya Pastikan Rp 200 Triliun Tetap Nongkrong di Bank
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi Super Power, Harus Dibatalkan
Massa IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri