Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, majelis hakim melakukan konfirmasi identitas keenam terdakwa. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni.
Hakim memverifikasi data pribadi masing-masing terdakwa, termasuk menanyakan status pekerjaan. Saat ditanya tentang pekerjaannya, Ammar Zoni menjawab "tuna karya" sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen dakwaan.
Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penyimpan atau "gudang" narkotika yang akan diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka AZ bertugas menyimpan narkotika untuk diedarkan di dalam rutan. Jenis narkotika yang terlibat adalah sabu dan tembakau sintetis yang diduga diterima Ammar Zoni dari pihak luar sebelum diedarkan kepada narapidana di dalam rutan.
Kasus peredaran narkotika di Rutan Jakarta Pusat ini terus berkembang dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah pembacaan dakwaan selesai.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi