Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, majelis hakim melakukan konfirmasi identitas keenam terdakwa. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni.
Hakim memverifikasi data pribadi masing-masing terdakwa, termasuk menanyakan status pekerjaan. Saat ditanya tentang pekerjaannya, Ammar Zoni menjawab "tuna karya" sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen dakwaan.
Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penyimpan atau "gudang" narkotika yang akan diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka AZ bertugas menyimpan narkotika untuk diedarkan di dalam rutan. Jenis narkotika yang terlibat adalah sabu dan tembakau sintetis yang diduga diterima Ammar Zoni dari pihak luar sebelum diedarkan kepada narapidana di dalam rutan.
Kasus peredaran narkotika di Rutan Jakarta Pusat ini terus berkembang dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah pembacaan dakwaan selesai.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG