Menurut jaksa, uang-uang tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap kepada hakim. Tujuannya adalah untuk memengaruhi putusan dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng agar para terdakwa korporasi tersebut divonis lepas (onslag).
Muhammad Syafei juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp411.698.223. Jaksa menyatakan jumlah ini bersumber dari uang operasional yang terkait dengan suap untuk vonis lepas tersebut.
Keterkaitan dengan Kasus Suap Ary Bakri
Kasus TPPU ini berhubungan langsung dengan dakwaan suap yang sebelumnya telah ditujukan kepada Ary Bakri dan advokat Junaedi Saibih. Dalam dakwaan terpisah, Ary Bakri cs didakwa memberikan suap sebesar US$2,5 juta atau setara Rp40 miliar kepada majelis hakim.
Suap tersebut diberikan melalui perantara Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara). Hakim yang disebut menerima suap adalah Djuyamto (Hakim PN Jakarta Selatan), Agam Syarief Baharudin (Hakim PN Jakarta Timur), dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Jakarta Pusat).
Tujuan pemberian suap ini adalah untuk memengaruhi majelis hakim agar memutuskan perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan vonis lepas bagi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG