Marcella Santoso & Ary Bakri Didakwa TPPU Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
JAKARTA - Dua orang advokat, Marcella Santoso dan Ary Bakri, resmi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus suap untuk mendapatkan vonis lepas bagi korporasi dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Dakwaan tersebut juga menjerat Muhammad Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group. Ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Korporasi Terkait dan Modus Pencucian Uang
Korporasi yang dimaksud dalam dakwaan jaksa adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa mendakwa Marcella Santoso telah turut serta dengan seorang bernama Ariyanto dalam serangkaian tindakan pencucian uang.
Tindakan tersebut meliputi menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk harta kekayaan senilai Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Selain itu, terdapat legal fee atau honorarium advokat sebesar Rp24,5 miliar yang juga diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG