Pertimbangan hukum majelis juga mengungkap fakta bahwa Fajar sempat diperingatkan oleh istrinya untuk berhenti menonton video asusila dan menjalani terapi. Namun, saran untuk berobat ini tidak pernah dijalankan oleh terdakwa.
Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan bahwa tindakan Fajar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatannya sebagai aparat penegak hukum. "Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral," tegasnya.
Vonis dan Restitusi untuk Korban
Fajar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan adalah 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, dengan subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Selain hukuman pokok, majelis juga memutuskan Fajar wajib membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban. Pembayaran restitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab atas penderitaan dan trauma psikologis yang dialami para korban.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG