Eks Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Vonis ini disertai kewajiban membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Akibat Kecanduan Video Porno Anak
Majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Gde Agung Parnata menyatakan Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual. Dalam amar putusannya, hakim mengungkap bahwa perbuatan pidana ini berawal dari kebiasaan terdakwa yang sejak tahun 2010 gemar menonton video asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Hakim anggota, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, menegaskan bahwa kebiasaan menyimpang inilah yang menjadi akar kejahatan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra, yang menyebut hasrat tidak terkendali terdakwa telah menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG