Namun, DKPP tidak menerima alasan tersebut. Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menyatakan bahwa penggunaan private jet justru tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk memonitor distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," tegas Ratna.
Sanksi DKPP untuk Petinggi KPU
Atas kasus ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno.
Di sisi lain, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik dalam kasus penyewaan private jet ini.
Artikel Terkait
Alokasi Dana Rp8 Triliun: Dukungan Nyata Pemerintah untuk Kesejahteraan Tenaga Kerja Migran Indonesia
Gubernur Papua Pegang Tegas: Tak Ada Tempat untuk Raja-Raja Kecil di Bawah Pimpinan Saya!
BPJS Kesehatan 2026 Tetap Stabil, Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan Iuran!
Netanyahu Buka Suara Soal Pasukan Turki di Gaza, Didampingi Langsung Wapres AS