Terungkap! Dana Sewa Private Jet KPU untuk Pemilu 2024 Capai Rp46,1 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap besaran dana yang dianggarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyewa private jet selama Pemilu 2024. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp46,1 miliar.
Anggota Majelis DKPP, Dewa Kade Wiarsa, merinci bahwa nilai total pengadaan sewa private jet dalam dua tahap adalah Rp65,4 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp46,1 miliar.
"Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat selisih anggaran sebesar Rp19,2 miliar," jelas Dewa dalam sidang etik, Selasa (21/10/2025).
Alasan KPU dan Penyimpangan yang Terungkap
KPU membela diri dengan menyatakan bahwa penyewaan private jet ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bahkan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasan yang diberikan adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik dianggap sangat sempit.
Artikel Terkait
Alokasi Dana Rp8 Triliun: Dukungan Nyata Pemerintah untuk Kesejahteraan Tenaga Kerja Migran Indonesia
Gubernur Papua Pegang Tegas: Tak Ada Tempat untuk Raja-Raja Kecil di Bawah Pimpinan Saya!
BPJS Kesehatan 2026 Tetap Stabil, Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan Iuran!
Netanyahu Buka Suara Soal Pasukan Turki di Gaza, Didampingi Langsung Wapres AS