Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan Pimpin Komite Pengarah NDC dan Pengendalian Emisi
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai Ketua Komite Pengarah untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK). Keputusan strategis ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat agenda pembangunan hijau dan berkelanjutan di Indonesia.
Struktur Kepemimpinan Komite Pengarah Baru
Dalam struktur baru ini, Prabowo juga menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua II. Penunjukan ini menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dasar Hukum Perpres 110 Tahun 2025
Pengangkatan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres yang telah diundangkan sejak 10 Oktober 2025 ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021.
Pasal 96 ayat (1) Perpres 110/2025 menyatakan, Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK, dibentuk Komite Pengarah.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan