Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka belum menemukan surat keputusan (SK) resmi mengenai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini menimbulkan tanda tanya, mengingat pencabutan izin tersebut sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah di Istana Negara.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengonfirmasi hal ini. "Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
KPK Telusuri Dokumen ke Dua Kementerian
Dian menjelaskan bahwa pihaknya telah aktif menanyakan keberadaan dokumen pencabutan empat IUP tersebut. Koordinasi dilakukan dengan dua instansi, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, hasil koordinasi justru menemui kebuntuan. "Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses," papar Dian yang wilayah kerjanya mencakup lima provinsi di Indonesia Timur.
KPK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah
Berdasarkan fakta tidak adanya dokumen yang jelas, KPK secara terbuka mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pencabutan IUP ini.
"Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali," tegas Dian.
Artikel Terkait
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak
KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bawaslu, Ketua Rahmat Bagja Tersangkut!
Whoosh vs Meja Hijau: Drama Seret Pemain Proyek yang Bikin Heboh!
Gibran dan Polemik Ijazah: Masalah yang Tak Boleh Lagi Ditunda!