Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan IUP untuk empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025. Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan mengganggu kawasan geopark (taman bumi).
Meski dokumen resmi belum ditemukan, Dian menyatakan bahwa berdasarkan laporan tim KPK di lapangan, saat ini tidak ada kegiatan aktif di keempat lokasi pertambangan tersebut.
Hanya Satu Perusahaan yang Beroperasi Sah
Dalam konferensi persnya pada Juni 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang memenuhi syarat, yaitu PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag. Perusahaan ini memiliki izin Kontrak Karya (KK) Operasi Produksi dan telah melalui berbagai tahapan sejak era 1970-an.
Bahlil juga menekankan pentingnya kebijaksanaan masyarakat dalam menyikapi informasi, dengan membagikan perbandingan foto untuk meluruskan foto-foto hoaks yang beredar mengenai kerusakan lingkungan di Raja Ampat.
Sumber Artikel Asli: https://www.gelora.me/2025/10/kpk-ungkap-belum-ada-dokumen-pencabutan.html
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!