Dugaan Transaksi Gelap dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Diungkap Pengamat
Seorang analis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, menyampaikan dugaan kuat adanya transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Menurutnya, indikasi ini terlihat jelas dari serangkaian perubahan aturan dan skema pendanaan pada proyek strategis nasional tersebut.
Perubahan Aturan dari Skema B2B ke Keterlibatan APBN
Ubedillah menjelaskan bahwa awal mula proyek KCJB diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, yang menetapkan skema Business-to-Business (B2B). Pada aturan awal ini, proyek tidak melibatkan dana APBN dan tanpa jaminan pemerintah.
Namun, situasi berubah setelah diterbitkannya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 107/2015. Aturan baru ini memungkinkan negara terlibat dalam pendanaan proyek melalui skema penanaman modal dalam negeri, yang berarti dana APBN dapat digunakan untuk proyek KCJB.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG