Dugaan Transaksi Gelap dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Diungkap Pengamat
Seorang analis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, menyampaikan dugaan kuat adanya transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Menurutnya, indikasi ini terlihat jelas dari serangkaian perubahan aturan dan skema pendanaan pada proyek strategis nasional tersebut.
Perubahan Aturan dari Skema B2B ke Keterlibatan APBN
Ubedillah menjelaskan bahwa awal mula proyek KCJB diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, yang menetapkan skema Business-to-Business (B2B). Pada aturan awal ini, proyek tidak melibatkan dana APBN dan tanpa jaminan pemerintah.
Namun, situasi berubah setelah diterbitkannya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 107/2015. Aturan baru ini memungkinkan negara terlibat dalam pendanaan proyek melalui skema penanaman modal dalam negeri, yang berarti dana APBN dapat digunakan untuk proyek KCJB.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt Milik Astra Dialihkan ke Perminas
Hotman Paris Bantu Korban Es Gabus Viral: Perempuan Pemicu Fitnah Dicari
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir