Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam keras rencana Israel untuk merebut sepenuhnya Jalur Gaza, Palestina.
"Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB yang memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza," tulis di akun X resmi @Kemlu_RI, dikutip Sabtu 9 Agustus 2025.
Mengutip Mahkamah Internasional, Kemlu menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan tidak memberikan kedaulatan apapun bagi Israel atas wilayah tersebut. Segala tindakan yang dilakukan Israel tidak akan mengubah status hukum Palestina.
"Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan illegal Israel," desak Kemlu.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemerdekaan penuh Palestina, melalui solusi dua negara, dengan tiga langkah utama, yaitu pengakuan negara Palestina oleh semua negara, penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyatnya sendiri.
Sementara itu, Israel mengklaim telah menguasai 75 persen wilayah Jalur Gaza. Sementara sisanya diyakini menjadi lokasi para sandera Israel ditahan.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan telah menyiapkan operasi baru untuk merebut sisa wilayah dengan alasan menyelamatkan para sandera.
Israel memberi tenggat hingga 7 Oktober 2025 bagi warga Gaza untuk mengungsi atau dievakuasi sebelum pasukan militernya menduduki penuh wilayah tersebut.
Batas waktu ini bertepatan dengan dua tahun peringatan serangan Hamas ke Israel pada 2023 lalu.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmi Lantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI
Surya Paloh Dukung Penegakan Hukum KPK Tapi Jangan Drama
Bantah Polisi Soal Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol, Ketua RT: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
Jefri Nichol Minta Maaf usai Kalah Tinju dari El Rumi hanya 38 Detik