Subhan Palal Sentil KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
Babak baru dalam drama gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sorotan utama kali ini adalah aksi protes keras dari advokat Subhan Palal terhadap manuver hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan Palal, yang bertindak sebagai penggugat, menyampaikan keberatan resmi setelah mengetahui KPU menambahkan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru mereka. Ia menilai langkah ini tidak sah dan melanggar aturan hukum acara perdata yang berlaku.
Di pengadilan, Subhan dengan tegas menyatakan, "KPU mengangkat kuasa baru dari jaksa pengacara negara. Saya keberatan kalau kuasanya dilakukan dua-dua." Pernyataan ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/10/2025).
Dasar Hukum Keberatan Subhan Palal
Keberatan yang diajukan Subhan Palal memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang kewenangan penerima kuasa. Menurut argumentasinya, penunjukan kuasa hukum baru oleh KPU harus diikuti dengan pencabutan kuasa hukum yang lama, suatu prosedur yang dianggapnya tidak dipenuhi dalam kasus ini.
Subhan menegaskan, "Kalau KPU sudah menunjuk kuasa, lalu menunjuk kejaksaan juga, maka menurut hukum acara, kuasa yang lama harus ditarik."
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons