Akibat protes keras dari Subhan Palal, majelis hakim yang memimpin persidangan memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Penundaan ini diberikan untuk menyelesaikan polemik seputar kuasa hukum KPU yang menjadi ganjalan dalam proses persidangan.
Penundaan sidang ini terjadi setelah proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU dinyatakan gagal. Upaya damai tersebut menemui jalan buntu karena Subhan Palal bersikeras pada tuntutan awalnya, yaitu meminta Gibran dan seluruh jajaran pimpinan KPU untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Lanjut ke Tahap Pembuktian
Dengan gagalnya mediasi, pertarungan hukum ini dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. Gugatan Subhan Palal mengajukan tuntutan serius, meminta agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan ijazah setingkat SMA milik Gibran pada proses pendaftaran Pilpres.
Lebih jauh, gugatan ini juga mencakup tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun, sebuah nilai yang sangat fantastis.
Inti Persoalan Ijazah Gibran
Gugatan ini berfokus pada riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang tercatat di KPU. Data tersebut meliputi pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya diklaim setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Diduga Ada Transaksi Gelap di Balik Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Kata Pengamat!
Copeg! Komisaris Transjakarta Didesak Mundur Usai Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7
Viral! Bjorka Bocor Data Registrasi SIM Card, Roy Suryo Tersangkut
Nadiem Makarim & Ainun Naim Diduga Kuasai Trisakti secara Ilegal, Ini Fakta-faktanya