Presiden menilai praktik korupsi di sektor strategis seperti kelapa sawit bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
"Hasil bumi kita dikeruk, dibawa ke luar negeri, sementara rakyat di dalam negeri sempat kesulitan minyak goreng selama berminggu-minggu. Itu sangat kejam, sangat tidak manusiawi," tegas Prabowo dengan nada geram.
Apresiasi untuk Kejaksaan Agung
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung pimpinan Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin atas kerja kerasnya dalam menindak kasus korupsi strategis dan memulihkan kerugian negara. Keberhasilan ini disebutnya sebagai bukti nyata penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat.
Acara penyerahan uang pengganti kerugian negara secara simbolis kepada Kementerian Keuangan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Artikel Terkait
Pembuat Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Merendahkan Martabat
Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher Orang, Ini Tindak Lanjut yang Diambil
Gibran Dinilai Gagal Jadi Ikon Perubahan Anak Muda di Tahun Pertama Pemerintahan, Ini Kata Pengamat
Prabowo Alokasikan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk Tambah Kuota Beasiswa LPDP