Pembuat dan Penyebar Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Para pembuat dan penyebar konten meme yang menyerang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025).
Latar Belakang Pelaporan Meme Bahlil
PP AMPG melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai secara terstruktur dan masif menyerang pribadi serta martabat Bahlil Lahadalia, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM. AMPG sendiri merupakan organisasi sayap pemuda Partai Golkar.
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menegaskan bahwa laporan ini diajukan karena konten-konten meme tersebut telah merendahkan martabat Bahlil. Dalam prosesnya, AMPG telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Sebagai barang bukti, pelapor membawa sejumlah tangkapan layar konten-konten yang dianggap menyerang. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini