Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang menjerat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan tersangka Lisa Mariana ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.
Status Lisa Mariana sebagai tersangka telah ditetapkan lebih dulu pada Selasa, 14 Oktober 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Pasal yang Dijerat ke Lisa Mariana
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkapnya Berawal dari Laporan Warga
Dokumen Bocor hingga Pilihan Pengacara: 4 Fakta Mirip yang Membedakan Kasus Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Jokowi Beberkan Alasan Proyek KCJB Whoosh: Bukan untuk Cari Untung, Lalu untuk Apa?
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak