Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang menjerat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan tersangka Lisa Mariana ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.
Status Lisa Mariana sebagai tersangka telah ditetapkan lebih dulu pada Selasa, 14 Oktober 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Pasal yang Dijerat ke Lisa Mariana
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Jadi Tersangka Usai Laporan Ridwan Kamil: Kita Damai Saja
Prabowo Bongkar Modus Pejabat Lemah Iman: Korban Rakyat Demi Kekayaan!
Rekaman CCTV Lompatnya Timothy Anugerah Saputra Viral, Ini Link Versi Fullnya!
Kejagung Hanya Pamer Uang Rp2 Triliun, Lalu Kemana Sisa Rp11 Triliun Sitaan Lainnya?