Gugatan Ijazah Gibran: Mediasi Gagal, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Perkara gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap persidangan lanjutan. Sidang diagendakan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang hari ini adalah penetapan kembali jadwal persidangan setelah proses mediasi yang dilakukan sebelumnya dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal Capai Kesepakatan
Proses mediasi dalam gugatan ijazah Gibran telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan hasil. Subhan Palal selaku penggugat mengonfirmasi bahwa tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.
"Ya, belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir," ujar Subhan usai mediasi.
Syarat Perdamaian yang Tidak Dapat Dipenuhi
Kegagalan mediasi terjadi karena para tergugat, yaitu Gibran sebagai Tergugat I dan KPU RI sebagai Tergugat II, dinilai tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan penggugat.
Artikel Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka