Gugatan Ijazah Gibran: Mediasi Gagal, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Perkara gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan setingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap persidangan lanjutan. Sidang diagendakan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang hari ini adalah penetapan kembali jadwal persidangan setelah proses mediasi yang dilakukan sebelumnya dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal Capai Kesepakatan
Proses mediasi dalam gugatan ijazah Gibran telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan hasil. Subhan Palal selaku penggugat mengonfirmasi bahwa tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.
"Ya, belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir," ujar Subhan usai mediasi.
Syarat Perdamaian yang Tidak Dapat Dipenuhi
Kegagalan mediasi terjadi karena para tergugat, yaitu Gibran sebagai Tergugat I dan KPU RI sebagai Tergugat II, dinilai tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan penggugat.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan