"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi," jelas Subhan.
Tuntutan dalam Gugatan Ijazah Gibran
Dalam petitum gugatannya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.
Pokok Persoalan dan Tuntutan Ganti Rugi
Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan