"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi," jelas Subhan.
Tuntutan dalam Gugatan Ijazah Gibran
Dalam petitum gugatannya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.
Pokok Persoalan dan Tuntutan Ganti Rugi
Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina