Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi Rp 10 Triliun: "Enak Saja!"
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp 10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut berasal dari lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma di Kalimantan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tawaran tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang akan didakwakan. Dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau, Surya Darmadi dan Duta Palma Group dituduh menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp 10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp 10 triliun," ujar Anang pada Senin (20/10/2025).
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan