Anang juga mengungkapkan bahwa dalam dakwaan pribadi, Surya Darmadi sendiri sudah diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Hingga saat ini, pembayaran yang telah dilakukan baru mencapai beberapa ratus miliar Rupiah.
Kejaksaan Agung kini memfokuskan upaya pada pengejaran aset dan pemulihan kerugian negara dalam perkara yang juga menjerat Duta Palma sebagai korporasi. Proses hukum diharapkan dapat memulihkan total kerugian negara dari praktik kebun sawit ilegal di Riau yang telah berlangsung sejak tahun 2002.
"Dia ada beberapa [anak perusahaan]. Terdapat banyak korporasi. Korporasi Surya Darmadi ini lagi diproses. Lagi perjalanan. Itu kan beberapa puluh triliun. Proses korporasinya dulu. Kita sidangkan ini kan butuh waktu," tandas Anang.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
KPK Usut Tuntas Korupsi Kereta Cepat! Warisan Jokowi yang Disorot
Desak Prabowo Reformasi Polri, Jenderal Gatot: Jangan Mendahului Kebijakan Presiden!
Luhut Ditegur Warganet: Jangan Coba Atur Presiden Prabowo!
Satu Tahun Prabowo-Gibran Memimpin: Jokowi Apresiasi dan Soroti Evaluasi Mendesak