Anang juga mengungkapkan bahwa dalam dakwaan pribadi, Surya Darmadi sendiri sudah diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Hingga saat ini, pembayaran yang telah dilakukan baru mencapai beberapa ratus miliar Rupiah.
Kejaksaan Agung kini memfokuskan upaya pada pengejaran aset dan pemulihan kerugian negara dalam perkara yang juga menjerat Duta Palma sebagai korporasi. Proses hukum diharapkan dapat memulihkan total kerugian negara dari praktik kebun sawit ilegal di Riau yang telah berlangsung sejak tahun 2002.
"Dia ada beberapa [anak perusahaan]. Terdapat banyak korporasi. Korporasi Surya Darmadi ini lagi diproses. Lagi perjalanan. Itu kan beberapa puluh triliun. Proses korporasinya dulu. Kita sidangkan ini kan butuh waktu," tandas Anang.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo
Adimas Firdaus Resbob Dilaporkan Viking ke Polda Jabar, Profiling Dimulai
Adimas Firdaus Pemilik Akun Resbob Dituntut Wagub Jabar, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penghina Suku Sunda