DPR Desak Kemensos Permudah Izin Donasi Bencana, Utamakan Penyelamatan Nyawa
Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania menyerukan kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk tidak mempersulit proses perizinan penggalangan dana bagi korban bencana. Menurutnya, mekanisme izin sama sekali tidak boleh mengganggu atau memperlambat penyaluran bantuan darurat yang sangat dibutuhkan.
Dini menegaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, solidaritas masyarakat untuk membantu tidak boleh terhambat oleh birokrasi yang berbelit. Persyaratan izin harus fleksibel dan mengutamakan kecepatan pertolongan.
Mekanisme Izin Dinilai Kurang Responsif
Dini Rahmania menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang beserta Permensos Nomor 8 Tahun 2021, dinilai kurang responsif menghadapi situasi darurat bencana. Mekanisme yang ada dianggap berbelit dan tidak sesuai dengan semangat penanggulangan bencana yang cepat.
Hal ini bertolak belakang dengan mandat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang menekankan ketersediaan dana yang tepat waktu dan tepat guna.
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum