Oleh karena itu, Dini mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan skema pengecualian prosedur atau mekanisme notifikasi cepat khusus untuk penggalangan dana darurat bencana. Dalam skema ini, izin dapat diurus setelah penggalangan dana dilakukan, dengan kewajiban pelaporan yang tetap harus dipenuhi.
"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” tegas Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Transparansi Pengelolaan Dana Bencana
Di sisi lain, Dini juga mengingatkan pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk mengelola alokasi dana bantuan dari pusat secara cepat, terukur, dan transparan. Dana harus dipastikan digunakan untuk kebutuhan pokok korban seperti logistik, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan akses dasar lainnya.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ujarnya.
Pernyataan Terkini dari Menteri Sosial
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa setiap pihak diperbolehkan mengumpulkan donasi, namun sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin. Namun, Mensos juga memberikan kelonggaran dengan menyatakan bahwa pengurusan izin tersebut dapat dilakukan secara retroaktif atau belakangan, menyesuaikan dengan urgensi kondisi di lapangan.
Artikel Terkait
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz: Respons Langsung Ancaman Serangan AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata