Oleh karena itu, Dini mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan skema pengecualian prosedur atau mekanisme notifikasi cepat khusus untuk penggalangan dana darurat bencana. Dalam skema ini, izin dapat diurus setelah penggalangan dana dilakukan, dengan kewajiban pelaporan yang tetap harus dipenuhi.
"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” tegas Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Transparansi Pengelolaan Dana Bencana
Di sisi lain, Dini juga mengingatkan pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk mengelola alokasi dana bantuan dari pusat secara cepat, terukur, dan transparan. Dana harus dipastikan digunakan untuk kebutuhan pokok korban seperti logistik, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan akses dasar lainnya.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ujarnya.
Pernyataan Terkini dari Menteri Sosial
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa setiap pihak diperbolehkan mengumpulkan donasi, namun sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin. Namun, Mensos juga memberikan kelonggaran dengan menyatakan bahwa pengurusan izin tersebut dapat dilakukan secara retroaktif atau belakangan, menyesuaikan dengan urgensi kondisi di lapangan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Langgar Putusan MK
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia