PIP Aspirasi: Analisis Kritis atas Politisasi Program Indonesia Pintar
Oleh: Engkos Kosasih
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pilar fundamental negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemerintah berupaya memutus rantai kemiskinan dengan menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Keberhasilan program ini bergantung pada keadilan alokasi dan ketepatan sasaran.
Mekanisme PIP Aspirasi: Legal Tapi Problematic
Di tengah urgensi tersebut, muncul mekanisme PIP Aspirasi, yaitu jalur pengusulan penerima manfaat yang berasal dari anggota legislatif (DPR/DPD). Meski legal secara formal, mekanisme ini menciptakan paradoks: program kesejahteraan murni yang berpotensi "dibajak" oleh kepentingan elektoral.
Konflik Peran dan Pelanggaran Prinsip Check and Balance
Masalah inti dari PIP Aspirasi terletak pada konflik peran yang melanggar prinsip trias politica. Anggota DPR, khususnya di Komisi X yang memiliki fungsi pengawasan, justru beralih peran menjadi pelaksana program dengan menentukan daftar penerima di daerah pemilihan (Dapil) mereka. Pergeseran ini merusak mekanisme check and balance, karena pengawas berubah menjadi pelaku, sehingga meminimalkan akuntabilitas dan membuka ruang manipulasi.
Potensi Vote Buying dan Penyalahgunaan Wewenang
Praktik PIP Aspirasi berisiko tinggi terhadap dua pelanggaran etika politik:
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan Prabowo Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Daftar Potensi Kerugian
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Ancaman Nuklir & Balasan ke AS Memanas