Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi Rp 10 Triliun: "Enak Saja!"
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp 10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut berasal dari lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma di Kalimantan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tawaran tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang akan didakwakan. Dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau, Surya Darmadi dan Duta Palma Group dituduh menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp 10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp 10 triliun," ujar Anang pada Senin (20/10/2025).
Artikel Terkait
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo
Adimas Firdaus Resbob Dilaporkan Viking ke Polda Jabar, Profiling Dimulai
Adimas Firdaus Pemilik Akun Resbob Dituntut Wagub Jabar, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penghina Suku Sunda