"Modus operandi mereka (empat tersangka) menghilangkan jejak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Pengembangan Kasus dan Penahanan
Keempat tersangka dari keluarga tersebut ditangkap pada 15 Oktober 2025 berdasarkan pengembangan penyidikan. Peran mereka terungkap setelah penyidik melakukan rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Dalam rekonstruksi itu, muncul fakta mengenai dua pria yang mengenakan kalung dengan identitas Mr. X. Pada saat itu, Brigadir Rizka sebagai tersangka juga menolak melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco dipindahkan dari kamar belakang rumah menuju kebun.
Kini, kelima tersangka telah menjalani masa penahanan. Tahap selanjutnya yang dilakukan oleh penyidik adalah perampungan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Brigadir Esco Faska Rely ditemukan meninggal dunia dengan kondisi leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil di kebun belakang rumahnya. Kejadian tragis ini berlangsung di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons